Asas hukum internasional
a. Asas persamaan derajat
hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Secara formal memang negara-negara di dunia sudah sama derajatnya, tetapi secara faktual dan substansial masih terjadi ketidaksamaan derajat, khususnya dalam bidang ekonomi.
b. Asas teritorial
Negara memberlakukan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, bagi semua orang dan semua barang yang ada di luar wilayahnya berlaku hukum internasional atau hukum asing sepenuhnya.
c. Asas kebangsaan
Setiap warga negara di manapun berada tetap harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negaranya. Asas ini menekankan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.
1) Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum tidak berdasarkan atau terikat pada batas-batas wilayah suatu negara, tetapi menekankan pada kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
2) Asas keterbukaan
Dalam hubungan antarbangsa yang berdasarkan hukum internasional, diperlukan adanya kesediaan masing-masing pihak untuk mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar