Sumber hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Sumber hukum material, adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Menurut J.G. Starke, sumber hukum material hukum internasional diartikan bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa.
b. Sumber hukum formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Secara tertulis, sumber hukum internasional termuat dalam dua dokumen, yaitu Pasal 7 Konvensi Den Haag (18 Oktober 1907) dan Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yang tercantum dalam Piagam PBB (26 Juni 1945).
Berdasarkan data di atas, Mahkamah Internasional mengadili setiap permasalahan dengan mempergunakan:
1) Perjanjian internasional, yaitu perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk membuat hukum tertentu.
2) Kebiasaan internasional. Kebiasaan internasional yang dapat diterima yaitu kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.
3) Prinsip hukum umum. Prinsip hukum merupakan asas hukum yang mendasar pada hukum modern.
4) Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana terkemuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar