Dalam kegiatan tulis-menulis sebaiknya menggunakan kaidah yang telah dibakukan. Kaidah yang telah dibakukan dalam tulis-menulis adalah Ejaan yang disempurnakan (EYD).
Pengertian ejaan
Ejaan adalah semua kaidah bagaimana menggambarkan lambang-lambang bunyi ucapan dan bagaimana interelasinya (pemisahan, penggabungan).
Sedangkan lambang bunyi disebut sebagai huruf.
Huruf: lambang bunyi ucapan atau bunyi bahasa. Dan urutan huruf-huruf itu menurut sistem tertentu, disebut sebagai abjad atau alfabet atau alphabet.
Abjad: urutan huruf-huruf menurut sistem tertentu.
Periodisasi ejaan bahasa Indonesia
1. Ejaan Ch. Van Ophuysen
1900: resmi dipakai, kemudian mengalami perbaikan
1926: menemukan bentuk yang tetap.
Ejaan ini disebut juga Ejaan Balai Pustaka.
2. Ejaan Soewandi (Ejaan Republik)
19 Maret 1947: diresmikan atau ditetapkan oleh Menteri P dan K Soewandi, sebagai Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan pada waktu itu. Oleh karena itu, ejaannya disebut Ejaan Soewandi.
3. Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
16 Agustus 1972: diumumkan oleh Presiden dalam pidato kenegaraan
17 Agustus 1972: resmi mulai berlaku
27 Agustus 1975: ketetapan tentang peresmian berlakunya EYD oleh Syarif Thayeb (Menteri P dan K).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar