Asas hukum publik internasional
a. Asas equality, yaitu asas persamaan derajat di antara negara yang mengadakan hubungan.
b. Asas courtesy, yaitu asas saling menghormati antarnegara yang mengadakan hubungan.
c. Asas reciprocity, yaitu adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antarnegara yang berhubungan.
d. Pacta sun servanda, yaitu setiap perjanjian yang sudah disepakati harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang mengadakan.
e. Asas ex aequo et bono, yaitu asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan.
Terwujudnya hukum internasional yang dikenal seperti sekarang ini merupakan hasil kerja keras para pakar hukum dunia di kongres Wina pada tahun 1969.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar