Rabu, 15 Juni 2016

Macam-macam hukum internasional

Macam-macam hukum internasional
a.    Hukum internasional perdata, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hukum perdata antara pelaku-pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
b.    Hukum internasional publik, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara negara satu dengan negara lain dalam hubungan internasional. Dalam pembicaraan selanjutnya yang dimaksud dengan hukum internasional adalah hukum publik internasional atau hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar